Rabu, 15 Juli 2020

Sertifikat Halal di Indonesia

Sertifikat Halal di Indonesia

Berikut beberapa manfaat sertifikat halal untuk pengusaha/produsen:

1. Produk Akan Memiliki Unique Selling Point (USP)
            Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition merupakan salah satu konsep pemasaran yang membedakan produk Anda dengan pesaing lainnya.

2. Memiliki Kesempatan Meraih Pasar Halal Global
            Ini lah yang menjadi kesempatan emas jika Anda mempunyai sertifikasi halal. Produk Anda akan semakin dipercaya dan dapat bersaing dalam pasar global.

3. Meningkatkan Kemampuan dalam Pemasaran di Pasar/Negara Muslim
            Tidak perlu di Indonesia lagi. Negara muslim seperti Malaysia, Brunei Darussalam atau bahkan sampai benua Asia Timur sana bisa menjadi pasar dagang Anda.

4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
            Sertifikasi halal dapat menjadi jawaban sebagai jaminan penerapan standard yang sesuai dengan norma agama, industri, dan bisnis. Dengan pengusaha melakukan sertifikasi halal, maka konsumen menjadi lebih percaya terhadap kualitas produk halal tersebut karena penerapan standard yang terjamin.

5. Ibadah
            Dengan melakukan sertifikasi halal, maka anda telah beribadah dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya dan membantu orang lain untuk turut menaati perintah Allah dan Rasul-Nya untuk mengikuti standard halal.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt

Sertifikat Halal MUI

Sertifikat Halal MUI

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.

Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan tersebut.

Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

Namun, mulai sekarang semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam UU, BPJPH resmi beroperasi pada Kamis, 17 Oktober 2019. Ini sesuai pasal 67 dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang menyebutkan aturan harus berlaku lima tahun setelah UU ini disahkan.

Menurut pasal 42 dari UU Jaminan Produk Halal, sertifikat halal BPJPH berlaku selama empat tahun dan harus diperbarui tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.  Meski tanggal 17 Oktober aturan ini mulai dilaksanakan, ada grace period selama lima tahun untuk keperluan sosialisasi. Lebih lanjut, sertifikat halal MUI yang eksisting juga terus berlaku sampai masanya berakhir.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt

Biaya Urus Sertifikat Halal

Biaya Urus Sertifikat Halal

Dalam PP RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, menjelaskan:

1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan sertifikat halal bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan barang lainnya ini berdasarkan Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.

Pembiayaan mengurus sertifikat halal 2020 ini terbagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.
1. Level A: Level ini diperuntukkan untuk industri besar seperti perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.
2. Level B: Level ini untuk para industri kecil dengan jumlah karyawan berkisar antara 10 sampai 20 orang.
3. Level C: Level ini untuk usaha rumahan, yakni mereka yang memiliki industri dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang.

Jika perusahaan mempunyai outlet akan dikenakan biaya tambahan, dan jika ada penambahan produk/pengembangan usaha, juga akan dikenakan biaya tambahan.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman #izinpirt #ijinpirt

Syarat Urus Sertiifkat Halal

Syarat Urus Sertiifkat Halal

Lokasi, Tempat dan Alat Proses Produk Halal:

1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
2) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
3) Lokasi yang wajib dipisahkan yakni lokasi penyembelihan.
4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan meliputi tempat dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
5) Tempat pengolahan wajib memisahkan antara:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan Produk; dan
e. pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
6) Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt

Cara Urus Sertifikat Halal

Cara Urus Sertifikat Halal

Berikut ini alur pengurusan Sertifikat Halal dari MUI:

1.     Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI
2.     Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen
3.     Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal
4.     Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut
5.     Memasukkan informasi detail perusahaan
6.     Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi
7.     Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)
8.     Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal
9.     Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi
10.  Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.
11.  Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt

PIRT Lab

PIRT Lab

Untuk melakukan perubahan kepemilikan atas PIRT, produsen wajib untuk melakukan beberapa ketentuan berikut ini:

·      Pengajuan perpanjangan PIRT dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku PIRT berakhir.
·      Perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali kota, melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
·      Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan PIRT.
·      Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa yang terus berkembang pesat. Untuk itu, supaya IRTP tumbuh dan berjalan dengan baik, Pemerintah sudah menyusun berbagai peraturan dibidang pangan.

Seperti ruangan produksi yang punya syarat-syarat tertentu. Ruangan meliputi lantai, dinding, atap dan langit-langit, pintu, jendela, ventilasi, permukaan tempat kerja, dan penggunaan bahan gelas. Semuanya harus cukup luas dan mudah dibersihkan, tidak digunakan untuk memproduksi non pangan, dan terbuat dari bahan tahan lama, mudah dipelihara atau didesinfektan

Untuk lantai, sebaiknya kedap air, rata, bersih, halus tapi bukan licin, kuat, memudahkan pembuangan atau pengaliran air.

Peralatan produksi pangan sebaiknya terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, tidak beracun, bisa dibongkar pasang supaya mudah dibersihkan, dipelihara, dipantau dan dikendalikan dari hama.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt

PIRT Kota Tangerang

PIRT Kota Tangerang

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.

Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.

Prosedur pengajuan PIRT Kota Tangerang:

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
·      Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2. Pemeriksaan berkas administrasi
·      Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3. Peninjauan lokasi obyek izin
·      Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

Ada beberapa produk pangan yang tidak dapat didaftarkan izin PIRT dan harus langsung didaftarkan ke izin BPOM. Seperti produk susu dan hasil olahannya, produk daging dan olahannya, makanan kaleng, makanan khusus bayi, minuman beralkohol, Air Minum dalam Kemasan (AMDK), makanan atau minuman yang wajib memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan produk yang memiliki khasiat juga klaim pangan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt

PIRT Kota Bandung

PIRT Kota Bandung

Nomor PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ otomatis produk usaha anda sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui tiap 5 tahun sekali.

Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut :

a. Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan.
b. Digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP.
c. Digit ke- 4, 5, 6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota.
d. Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor  urut  pangan IRTP  yang telah memperoleh SPP-IRT.
e. Digit ke-10, 11, 12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
f. Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku.

Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Nomor P-IRT dicantumkan pada bagian utama label.

Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan Provinsi, Kabupaten/Kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Jika ukuran kemasan primer ≤ 10 cm2, maka informasi yang wajib dicantumkan adalah nama jenis pangan, nomor P-IRT, nama dan alamat IRTP yang memproduksi dengan ukuran huruf dan angka yang dicantumkan tidak boleh lebih kecil dari 0,75 mm. Kemudian pangan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan sekunder yang lebih besar yang memungkinkan untuk memuat keterangan yang harus dicantumkan. Meskipun informasi yang diwajibkan tersebut (Nomor P-IRT) dicantumkan pada kemasan sekunder, kode kemasan produk merupakan kode kemasan ganda.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt

PIRT Kota Bekasi

PIRT Kota Bekasi

Menurut Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Industri Rumah Tangga Pangan, yang selanjutnya disebut IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat SPP-IRT, adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi persyaratan yang harus dibuktikan dengan:
a. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; dan
b. Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Tahap Pembuatan Izin PIRT:

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat
2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.
3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT
4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait
5.     Setelah lolos dan srtifikat jadi, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt

PIRT Kemas Ulang

PIRT Kemas Ulang

Kewajiban menurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau pengemasan.

Permasalahan yang dialami oleh usaha industri kecil menengah diantaranya adalah belum memiliki surat izin PIRT dalam usaha yang dijalankannya sehinga masih kesulitan untuk memasarkan produknya ke berbagai mini market maupun supermarket karena tidak/belum memiliki jaminan produksi berupa PIRT.

Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT:

1. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses
produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

2. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk
pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

3. Tidak termasuk:
a. Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi,
b. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku,
c. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku,
d. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt