Rabu, 17 Juni 2020

PIRT DKI Jakarta

PIRT DKI Jakarta

Persyaratan Pengajuan PIRT Jakarta, diantaranya:

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab (WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) (Fotokopi))
3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
4. Jika Usaha Perorangan:
· NPWP Perorangan (Fotokopi)
    Jika Badan Hukum / Badan Usaha:
· Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
· SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
- Kemenkunham, jika PT danYayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
· NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
5. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
6. Surat keterangan atau izin usaha dari Instansi yang berwenang (Fotokopi)
7. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL), sesuai perundang-undangan yang berlaku (Fotokopi)
8. Bukti Kepemilikan Tanah
   Jika Milik Pribadi:
· Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung
   Jika tanah atau bangunan disewa:
· Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
· Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
9. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
10. Surat keterangan dari asal produk, khusus untuk repack
11. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: Peta lokasi, Denah ruangan, Rancangan etiket, Data produk makanan yang akan diproduksi, Pasfoto pemilik ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar 12. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) terdahulu (Untuk Perpanjangan).


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar