Rabu, 17 Juni 2020

PIRT Depkes

PIRT Depkes

Untuk usaha yang dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).

Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.

PIRT dibutuhkan bagi Industri Makanan skala Rumah Tangga sedangkan MD dan ML dibutuhkan bagi Industri yang lebih besar.

Guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan.

Adapun tujuan dari diadakannya sertifikat PIRT Depkes diantaranya adalah:
a. Untuk mengetahui produk makanan dan minuman yang dibuat telah memenuhi standart keamanan pangan
b. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa dalam proses penanganan dan sistem standarisasi yang diterapkan untuk menjamin mutu produk perikanan
c. Untuk mengetahui standarisasi mutu produk perikanan yang berkaitan erat dengan mutu produk dengan capaian kualitas minimal
d. Untuk mengetahui tata cara pengajuan permohonan SPP-IRT


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar