Rabu, 17 Juni 2020

PIRT dan MD

PIRT dan MD

SP adalah Sertifikat Penyuluhan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan kepada pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan PIRT. Pengawasan juga dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar. Misalnya memastikan bahan yang digunakan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi.

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi.

Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

MD adalah nomor izin untuk industri besar dan bersifat local yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.

MD untuk pelaku usaha yang tempat usahanya terpisah dari tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan semi otomatis hingga otomatis.

Kode BPOM MD memiliki arti produk tersebut merupakan produk dalam negeri dan sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). MD sendiri singkatan dari MAKANAN DALAM.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar