Rabu, 17 Juni 2020

PIRT Bandung

PIRT Bandung

Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu hal yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.

Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau.

PIRT adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Sesuai dengan namanya, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah.

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil.

Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:

-Susu dan hasil olahannya
-Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
-Makanan kaleng, makanan bayi
-Minuman beralkohol

Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga 

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar