Rabu, 17 Juni 2020

Cara Urus Label Halal MUI

Cara Urus Label Halal MUI

Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Jika para pelaku usaha tidak benar-benar memahami proses sertifikasi halal, maka dalam proses audit akan ditemukan kekurangan yang harus diperbaiki. Sehingga proses sertifikasi halal akan semakin lama karena butuh waktu untuk memperbaikinya.

Maka harus ada proses edukasi yang baik terhadap para pelaku usaha. Supaya mereka memahami persyaratan dan proses sertifikasi halal dengan baik. Sehingga dapat mempersingkat waktu proses sertifikasi halal.

Selama proses sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan penelusuran terhadap bahan-bahan baku yang digunakan setiap produk yang diajukan sertifikat halalnya. Semakin sedikit dan gampang bahan baku yang digunakan, maka akan semakin cepat sertifikat itu keluar.

Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:
1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
6. Pelaksanaan audit
7.  Melakukan monitoring pasca-audit
8.  Memperoleh Sertifikat halal


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Cara Urus Halal

Cara Urus Halal

Berikut ini alur pengurusan Sertifikat Halal dari MUI:

1.     Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI
2.     Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen
3.     Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal
4.     Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut
5.     Memasukkan informasi detail perusahaan
6.     Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi
7.     Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)
8.     Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal
9.     Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi
10.  Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.
11.  Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt #jasaurushalal #pengurusanpirt
#pengurusanhalal #pengurusansertifikasihalal

Urus Sertifikat Halal MUI

Urus Sertifikat Halal MUI

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.

Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan tersebut.

Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

Namun, mulai sekarang semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam UU, BPJPH resmi beroperasi pada Kamis, 17 Oktober 2019. Ini sesuai pasal 67 dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang menyebutkan aturan harus berlaku lima tahun setelah UU ini disahkan.

Menurut pasal 42 dari UU Jaminan Produk Halal, sertifikat halal BPJPH berlaku selama empat tahun dan harus diperbarui tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.  Meski tanggal 17 Oktober aturan ini mulai dilaksanakan, ada grace period selama lima tahun untuk keperluan sosialisasi. Lebih lanjut, sertifikat halal MUI yang eksisting juga terus berlaku sampai masanya berakhir.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Biaya Urus Halal MUI

Biaya Urus Halal MUI

Peraturan sertifikat halal bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan barang lainnya ini berdasarkan Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.

Pembiayaan mengurus sertifikat halal 2020 ini terbagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.
1. Level A: Level ini diperuntukkan untuk industri besar seperti perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.
2. Level B: Level ini untuk para industri kecil dengan jumlah karyawan berkisar antara 10 sampai 20 orang.
3. Level C: Level ini untuk usaha rumahan, yakni mereka yang memiliki industri dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang.

Jika perusahaan mempunyai outlet akan dikenakan biaya tambahan, dan jika ada penambahan produk/pengembangan usaha, juga akan dikenakan biaya tambahan.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan masyarakat.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Urus Izin Halal

Urus Izin Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi UMKM wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Kepala BPJPH Kementerian Agama Sukoso mengatakan kewajiban ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di era perdagangan bebas ini, sudah banyak sekali produk-produk luar yang tengah masuk ke Indonesia entah itu melewati distributor resmi maupun non-resmi. Ini merupakan sebuah peringatan, terutama bagi Anda yang beragama Muslim karena sebuah kehalalan bagi Anda adalah hal penting dan wajib diperhatikan.

Berikut cara mudah mengecek status kehalalan pada suatu produk:

·      Cek Kehalalan melalui Situs MUI
Untuk mempermudah produsen maupun konsumen, MUI telah membuat situs sendiri khusus untuk Anda yang ingin mengecek status kehalalan sebuah produk ataupun keaslian sertifikat halal-nya ke website www.halalmui.org atau http://e-lppommui.org, kemudian masukkan pencarian dengan pilihan, nomor sertifikasi, nama produk atau merek dan nama produsen. Masukkan saja dan klik tombol “search”, dan akan tampil hasil pencarian.

·      Cek Kehalalan melalui Aplikasi “Halal MUI”
Sebagai salah satu solusi untuk mempermudah Anda, MUI juga mengeluarkan Aplikasi “Halal MUI” yang bisa Anda unduh di Google Play Store untuk smartphone versi Android.

·      Cek Kehalalan melalui Call Center LPPOM MUI
Jika anda masih kesulitan mengakses website atau mengunduh aplikasi Halal MUI, tidak perlu khawatir. LPPOM MUI juga menyediakan layanan Call Center dengan menghubungi 14056 untuk mengetahui tentang produk halal serta cara melakukan sertifikasi halal.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt #jasaurushalal #pengurusanpirt
#pengurusanhalal #pengurusansertifikasihalal

PIRT Depok

PIRT Depok

Sebelum pengajuan izin PIRT, maka harus mengikuti PKP atau Penyuluhan Keamanan Pangan yang di adakan oleh pihak Dinkes. Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Di Kota Depok, setiap orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) wajib memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok kecuali IRTP yang hasil produksinya memiliki kadaluarsa kurang dari 1 (satu) minggu dari saat produksi.

Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan - terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Selama produk pangan yang dihasilkan termasuk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh IRTP, seluruh jenis pelaku usaha penghasil produk pangan - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – dapat mengajukan SPP-IRT.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

PIRT dan MD

PIRT dan MD

SP adalah Sertifikat Penyuluhan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan kepada pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan PIRT. Pengawasan juga dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar. Misalnya memastikan bahan yang digunakan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi.

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi.

Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

MD adalah nomor izin untuk industri besar dan bersifat local yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.

MD untuk pelaku usaha yang tempat usahanya terpisah dari tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan semi otomatis hingga otomatis.

Kode BPOM MD memiliki arti produk tersebut merupakan produk dalam negeri dan sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). MD sendiri singkatan dari MAKANAN DALAM.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

PIRT Depkes

PIRT Depkes

Untuk usaha yang dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).

Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.

PIRT dibutuhkan bagi Industri Makanan skala Rumah Tangga sedangkan MD dan ML dibutuhkan bagi Industri yang lebih besar.

Guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan.

Adapun tujuan dari diadakannya sertifikat PIRT Depkes diantaranya adalah:
a. Untuk mengetahui produk makanan dan minuman yang dibuat telah memenuhi standart keamanan pangan
b. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa dalam proses penanganan dan sistem standarisasi yang diterapkan untuk menjamin mutu produk perikanan
c. Untuk mengetahui standarisasi mutu produk perikanan yang berkaitan erat dengan mutu produk dengan capaian kualitas minimal
d. Untuk mengetahui tata cara pengajuan permohonan SPP-IRT


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

PIRT DKI Jakarta

PIRT DKI Jakarta

Persyaratan Pengajuan PIRT Jakarta, diantaranya:

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab (WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) (Fotokopi))
3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
4. Jika Usaha Perorangan:
· NPWP Perorangan (Fotokopi)
    Jika Badan Hukum / Badan Usaha:
· Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
· SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
- Kemenkunham, jika PT danYayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
· NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
5. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
6. Surat keterangan atau izin usaha dari Instansi yang berwenang (Fotokopi)
7. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL), sesuai perundang-undangan yang berlaku (Fotokopi)
8. Bukti Kepemilikan Tanah
   Jika Milik Pribadi:
· Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung
   Jika tanah atau bangunan disewa:
· Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
· Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
9. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
10. Surat keterangan dari asal produk, khusus untuk repack
11. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: Peta lokasi, Denah ruangan, Rancangan etiket, Data produk makanan yang akan diproduksi, Pasfoto pemilik ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar 12. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) terdahulu (Untuk Perpanjangan).


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

PIRT Bandung

PIRT Bandung

Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu hal yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.

Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau.

PIRT adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Sesuai dengan namanya, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah.

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil.

Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:

-Susu dan hasil olahannya
-Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
-Makanan kaleng, makanan bayi
-Minuman beralkohol

Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga 

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Rabu, 03 Juni 2020

PIRT Jakarta

PIRT Jakarta
Kami PT. Konsultan Legal Indonesia sebagai salah satu jasa pengurusan perizinan di Indonesia ingin mengajak anda bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan anda dalam mengurus legalitas usaha yang anda bangun, seperti usaha rumahan atau pabrikan contohnya. Kami melayani:

1.     Pengurusan Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
2.     Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Sebagai usaha yang memproduksi makanan atau minuman sangat wajib untuk memiliki izin sebagai jaminan bahwa usaha minuman atau makanan rumahan yang diproduksi memenuhi standar keamanan makanan. Oleh karena itu usaha makanan atau minuman perlu untuk mendaftarkan PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.

Selain PIRT tersebut, untuk meyakinkan umat Muslim bahwa makanan yang diproduksi halal, maka makanan harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Dengan memiliki izin PIRT dan sertifikat halal dari MUI, pastinya usaha Anda akan lebih maju. Bisa lebih meyakinkan pelanggan atau konsumen untuk membeli produk Anda. Sehingga diharapkan nantinya akan meningkatkan penjualan.

Untuk lebih jelasnya mengenai syarat syarat dan yang lainnya segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087

PIRT Pengemasan

PIRT Pengemasan
Kami PT. Konsultan Legal Indonesia sebagai salah satu jasa pengurusan perizinan di Indonesia ingin mengajak anda bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan anda dalam mengurus legalitas usaha yang anda bangun, seperti usaha rumahan atau pabrikan contohnya. Kami melayani:

1.     Pengurusan Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
2.     Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Sebagai usaha yang memproduksi makanan atau minuman sangat wajib untuk memiliki izin sebagai jaminan bahwa usaha minuman atau makanan rumahan yang diproduksi memenuhi standar keamanan makanan. Oleh karena itu usaha makanan atau minuman perlu untuk mendaftarkan PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.

Selain PIRT tersebut, untuk meyakinkan umat Muslim bahwa makanan yang diproduksi halal, maka makanan harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Dengan memiliki izin PIRT dan sertifikat halal dari MUI, pastinya usaha Anda akan lebih maju. Bisa lebih meyakinkan pelanggan atau konsumen untuk membeli produk Anda. Sehingga diharapkan nantinya akan meningkatkan penjualan.

Untuk lebih jelasnya mengenai syarat syarat dan yang lainnya segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087

PIRT Dinkes

PIRT Dinkes
Kami PT. Konsultan Legal Indonesia sebagai salah satu jasa pengurusan perizinan di Indonesia ingin mengajak anda bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan anda dalam mengurus legalitas usaha yang anda bangun, seperti usaha rumahan atau pabrikan contohnya. Kami melayani:

1.     Pengurusan Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
2.     Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Sebagai usaha yang memproduksi makanan atau minuman sangat wajib untuk memiliki izin sebagai jaminan bahwa usaha minuman atau makanan rumahan yang diproduksi memenuhi standar keamanan makanan. Oleh karena itu usaha makanan atau minuman perlu untuk mendaftarkan PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.

Selain PIRT tersebut, untuk meyakinkan umat Muslim bahwa makanan yang diproduksi halal, maka makanan harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Dengan memiliki izin PIRT dan sertifikat halal dari MUI, pastinya usaha Anda akan lebih maju. Bisa lebih meyakinkan pelanggan atau konsumen untuk membeli produk Anda. Sehingga diharapkan nantinya akan meningkatkan penjualan.

Untuk lebih jelasnya mengenai syarat syarat dan yang lainnya segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087

Urus Sertifikasi Halal

Urus Sertifikasi Halal
Kami PT. Konsultan Legal Indonesia sebagai salah satu jasa pengurusan perizinan di Indonesia ingin mengajak anda bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan anda dalam mengurus legalitas usaha yang anda bangun, seperti usaha rumahan atau pabrikan contohnya. Kami melayani:

1.     Pengurusan Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
2.     Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Sebagai usaha yang memproduksi makanan atau minuman sangat wajib untuk memiliki izin sebagai jaminan bahwa usaha minuman atau makanan rumahan yang diproduksi memenuhi standar keamanan makanan. Oleh karena itu usaha makanan atau minuman perlu untuk mendaftarkan PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.

Selain PIRT tersebut, untuk meyakinkan umat Muslim bahwa makanan yang diproduksi halal, maka makanan harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Dengan memiliki izin PIRT dan sertifikat halal dari MUI, pastinya usaha Anda akan lebih maju. Bisa lebih meyakinkan pelanggan atau konsumen untuk membeli produk Anda. Sehingga diharapkan nantinya akan meningkatkan penjualan.

Untuk lebih jelasnya mengenai syarat syarat dan yang lainnya segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087

Urus Halal MUI

Urus Halal MUI
Kami PT. Konsultan Legal Indonesia sebagai salah satu jasa pengurusan perizinan di Indonesia ingin mengajak anda bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan anda dalam mengurus legalitas usaha yang anda bangun, seperti usaha rumahan atau pabrikan contohnya. Kami melayani:

1.     Pengurusan Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
2.     Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Sebagai usaha yang memproduksi makanan atau minuman sangat wajib untuk memiliki izin sebagai jaminan bahwa usaha minuman atau makanan rumahan yang diproduksi memenuhi standar keamanan makanan. Oleh karena itu usaha makanan atau minuman perlu untuk mendaftarkan PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.

Selain PIRT tersebut, untuk meyakinkan umat Muslim bahwa makanan yang diproduksi halal, maka makanan harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Dengan memiliki izin PIRT dan sertifikat halal dari MUI, pastinya usaha Anda akan lebih maju. Bisa lebih meyakinkan pelanggan atau konsumen untuk membeli produk Anda. Sehingga diharapkan nantinya akan meningkatkan penjualan.

Untuk lebih jelasnya mengenai syarat syarat dan yang lainnya segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087