Kamis, 15 April 2021

SERTIFIKASI HALAL WAJIB

SERTIFIKASI HALAL WAJIB


Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.


Fungsi Label Halal Bagi Produsen :

Label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.


Fungsi Label Halal Bagi Konsumen :

Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen dan sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika


Langkah -  langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:

1. Mendatangi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat, untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir.

2. Mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan, serta mempersiapkan sistem jaminan halal. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan ke kantor sekertariat LPPOM MUI terdekat.

3. Pada saat pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makan).

4. Pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan.

5. Rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.

6. Membayar biaya sertifikasi halal.

7. Dan yang terakhir sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah di tetapkan status kehalalannya oleh komisi Fatwa MUI.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikasihalal2021

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalukm

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal






Tidak ada komentar:

Posting Komentar