Rabu, 28 April 2021

URUS IZIN HALAL

URUS IZIN HALAL


Berikut ini alur pengurusan Sertifikat Halal dari MUI:


1. Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen

3. Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

4. Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut

5. Memasukkan informasi detail perusahaan

6. Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi

7. Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

8. Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal

9. Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi

10. Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.

11. Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carauruslabelhalal

#caraurushalal

#urussertifikathalalmui

#biayaurushalalmui

#jurusizinhalal

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui



BIAYA URUS HALAL MUI

BIAYA URUS HALAL MUI


Peraturan sertifikat halal bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan barang lainnya ini berdasarkan Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.


Pembiayaan mengurus sertifikat halal 2020 ini terbagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.

1. Level A: Level ini diperuntukkan untuk industri besar seperti perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B: Level ini untuk para industri kecil dengan jumlah karyawan berkisar antara 10 sampai 20 orang.

3. Level C: Level ini untuk usaha rumahan, yakni mereka yang memiliki industri dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang.


Jika perusahaan mempunyai outlet akan dikenakan biaya tambahan, dan jika ada penambahan produk/pengembangan usaha, juga akan dikenakan biaya tambahan.


Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan masyarakat.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carauruslabelhalal

#caraurushalal

#urussertifikathalalmui

#biayaurushalalmui

#jurusizinhalal

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui



URUS SERTIFIKAT HALAL MUI

URUS SERTIFIKAT HALAL MUI


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan tersebut.


Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.


Namun, mulai sekarang semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Dalam UU, BPJPH resmi beroperasi pada Kamis, 17 Oktober 2019. Ini sesuai pasal 67 dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang menyebutkan aturan harus berlaku lima tahun setelah UU ini disahkan.


Menurut pasal 42 dari UU Jaminan Produk Halal, sertifikat halal BPJPH berlaku selama empat tahun dan harus diperbarui tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.  Meski tanggal 17 Oktober aturan ini mulai dilaksanakan, ada grace period selama lima tahun untuk keperluan sosialisasi. Lebih lanjut, sertifikat halal MUI yang eksisting juga terus berlaku sampai masanya berakhir.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carauruslabelhalal

#caraurushalal

#urussertifikathalalmui

#biayaurushalalmui

#jurusizinhalal

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui



CARA URUS HALAL

CARA URUS HALAL


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi UMKM wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Kepala BPJPH Kementerian Agama Sukoso mengatakan kewajiban ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


Di era perdagangan bebas ini, sudah banyak sekali produk-produk luar yang tengah masuk ke Indonesia entah itu melewati distributor resmi maupun non-resmi. Ini merupakan sebuah peringatan, terutama bagi Anda yang beragama Muslim karena sebuah kehalalan bagi Anda adalah hal penting dan wajib diperhatikan.


Berikut cara mudah mengecek status kehalalan pada suatu produk:

Cek Kehalalan melalui Situs MUI

Untuk mempermudah produsen maupun konsumen, MUI telah membuat situs sendiri khusus untuk Anda yang ingin mengecek status kehalalan sebuah produk ataupun keaslian sertifikat halal-nya ke website www.halalmui.org atau http://e-lppommui.org, kemudian masukkan pencarian dengan pilihan, nomor sertifikasi, nama produk atau merek dan nama produsen. Masukkan saja dan klik tombol “search”, dan akan tampil hasil pencarian.


Cek Kehalalan melalui Aplikasi “Halal MUI”

Sebagai salah satu solusi untuk mempermudah Anda, MUI juga mengeluarkan Aplikasi “Halal MUI” yang bisa Anda unduh di Google Play Store untuk smartphone versi Android.


Cek Kehalalan melalui Call Center LPPOM MUI

Jika anda masih kesulitan mengakses website atau mengunduh aplikasi Halal MUI, tidak perlu khawatir. LPPOM MUI juga menyediakan layanan Call Center dengan menghubungi 14056 untuk mengetahui tentang produk halal serta cara melakukan sertifikasi halal.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carauruslabelhalal

#caraurushalal

#urussertifikathalalmui

#biayaurushalalmui

#jurusizinhalal

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui




CARA URUS LABEL HALAL MUI

CARA URUS LABEL HALAL MUI


Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.


Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman Label Halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen.


Untuk produsen, Label Halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:


a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carauruslabelhalal

#caraurushalal

#urussertifikathalalmui

#biayaurushalalmui

#jurusizinhalal

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui



Kamis, 15 April 2021

SERTIFIKASI HALAL UNTUK UKM

SERTIFIKASI HALAL UNTUK UKM


Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. 


Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.


Tujuan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal


Prosedur Sertifikasi Halal :

Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.


Sertifikat dan logo halal MUI bisa dicabut karena beberapa alasan, antara lain:

1. Pihak klien tidak ingin memperbarui (re-sertifikasi) sertifikat halal.

2. Ketika menerima pemberitahuan pembekuan sertifikasi, pihak klien tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan sejak putusan dikeluarkan.

3. Pihak klien dinyatakan bangkrut atau pailit.




More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikasihalal2021

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalukm

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal




SERTIFIKASI HALAL UMKM

SERTIFIKASI HALAL UMKM


Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. 

Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.


Standar fasilitas produksi untuk tiga kategori jika ingin memperoleh sertifikasi halal :

1. Industri pengolahan

Adanya jaminan tidak ada kontaminasi silang dengan produk kategori haram di dalam fasilitas produksi

Penggunaan fasilitas produksi dapat bergantian antara produk yang disertifikasi dengan produk yang tidak, asalkan produk tersebut tidak mengandung bahan dalam kategori haram dan ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang dalam fasilitas produksi

 2.Restoran/usaha katering/dapur

Penggunaan dapur hanya untuk produksi halal

Peralatan penyajian dan fasilitas lainnya hanya digunakan untuk menyajikan produk halal

3. Rumah Potong Hewan

Lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) wajib terpisah dari peternakan atau lokasi pemotongan hewan dalam kategori haram

Fasilitas dalam RPH hanya untuk produksi daging hewan yang halal

Alat penyembelih hewan wajib memenuhi persyaratan halal

Jika proses deboning (memisahkan bagian tulang dari daging hewan) dilakukan di luar RPH, karkas wajib dipastikan hanya berasal dari RPH kategori halal.

3 cara cek logo halal MUI :

1. Cek logo halal melalui website MUI

2. Cek logo halal melalui aplikasi Halal MUI

3. Cek Logo Halal melalui call center LPPOM MUI

    Konsumen juga dapat mengecek logo halal MUI dengan menghubungi call center MUI 

    di 14056.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikasihalal2021

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalukm

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal



SERTIFIKASI HALAL WAJIB

SERTIFIKASI HALAL WAJIB


Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.


Fungsi Label Halal Bagi Produsen :

Label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.


Fungsi Label Halal Bagi Konsumen :

Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen dan sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika


Langkah -  langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:

1. Mendatangi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat, untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir.

2. Mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan, serta mempersiapkan sistem jaminan halal. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan ke kantor sekertariat LPPOM MUI terdekat.

3. Pada saat pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makan).

4. Pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan.

5. Rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.

6. Membayar biaya sertifikasi halal.

7. Dan yang terakhir sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah di tetapkan status kehalalannya oleh komisi Fatwa MUI.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikasihalal2021

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalukm

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal






SERTIFIKASI HALAL YANG DIAKUI MUI

SERTIFIKASI HALAL YANG DIAKUI MUI


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal, mulai 17 Oktober 2019. Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.


Sebagai lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.


Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.


Syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air. 



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikasihalal2021

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalukm

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal



SERTIFIKASI HALAL 2021

SERTIFIKASI HALAL 2021 


Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. 

Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.


Syarat kehalalan produk ;

1. Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi

2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; darah hewan

3. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat Islam.

4. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.


Prosedur untuk membuat sertifikasi halal :

1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal

4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal

5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

6. Pelaksanaan Audit

7. Melakukan Monitoring Pasca-audit

8. Memperoleh Sertifikat Halal


Syarat sertifikasi logo halal MUI :

1. Sudah memiliki Kebijakan Halal

2. Sudah memiliki Tim Manajemen Halal

3. Sudah memiliki prosedur pelatihan dan edukasi terkait ketentuan halal

4. Sudah menggunakan bahan-bahan yang halal

5. Produk yang dihasilkan sesuai kriteria halal

6. Pemenuhan kriteria halal pada fasilitas produksi

7. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis

8. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk telusur bahan

9. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tak sesuai kriteria

10. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk audit internal

11. Bersedia melakukan kaji ulang manajemen

12. Memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal MUI



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikasihalal2021

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalukm

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal





Rabu, 07 April 2021

SERTIFIKAT HALAL ONLINE

SERTIFIKAT HALAL ONLINE


Prosedur Sertifikasi Halal MUI:


1. Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen

3. Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

4. Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut

5. Memasukkan informasi detail perusahaan

6. Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi

7. Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

8. Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal

9. Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi

10. Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.

11. Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalallppommuidkijakarta

#syaraturussertifikathalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal





SERTIFIKAT HALAL LPPOM MUI DKI JAKARTA


SERTIFIKAT HALAL LPPOM MUI DKI JAKARTA


HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2).


Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal berikut ini:


HAS 23000:1 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH)

1. Kebijakan Halal

2. Tim Manajemen Halal

3. Pelatihan dan Edukasi

4. Bahan

5. Produk

6. Fasilitas Produksi

7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

8. Kemampuan Telusur (Traceability)

9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

10. Audit Internal

11. Kaji Ulang Manajemen



Sumber : https://www.halalmui.org/mui14/main/page/persyaratan-sertifikasi-halal-mui



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalallppommuidkijakarta

#syaraturussertifikathalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal




SERTIFIKAT HALAL LPPOM MUI

SERTIFIKAT HALAL LPPOM MUI


Sertifikat halal dan logo halal MUI merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk jualan anda.


Berikut prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia :


1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH


2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)


3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal


4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal


5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi


6. Pelaksanaan Audit


7. Melakukan Monitoring Pasca-audit


8. Memperoleh Sertifikat Halal


Untuk setiap produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal MUI, masa berlaku sertifikasi adalah 2 tahun. Klien wajib melakukan perpanjangan sertifikasi (re-sertifikasi) setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jika tidak, produk tersebut tidak lagi berhak mencantumkan logo halal MUI. 



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalallppommuidkijakarta

#syaraturussertifikathalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal






SERTIFIKAT HALAL INDONESIA

SERTIFIKAT HALAL INDONESIA 


Halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. 


Indonesia memiliki lembaga yang menangani masalah agama islam, termasuk juga masalah produk halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). 


Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:

1. Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi

2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; darah hewan

3. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat Islam.

4. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.


Adapun wewenang LPPOM MUI sebagai  berikut.

 (1) Bekerja sama dengan Dewan Pemimpin Majelis Ulama Indonesia  dalam melaksanakan pembentukan lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik Majelis Ulama Indonesia Daerah.

(2) Mengadakan rapat kerja nasional sekurang-kurangnya dua tahun sekali; 

(3) Mengadakan kegiatan dalam rangka memasyarakatkan pangan halal kepada umat islam; 

(4) Mengundang para ahli untuk mendiskusikan suatu masalah yang berhubungan dengan pangan, obat-obatan, dan kosmetik.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalallppommuidkijakarta

#syaraturussertifikathalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal



SERTIFIKAT HALAL DICABUT

SERTIFIKAT HALAL DICABUT


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.


Sertifikasi halal dapat dicabut apabila terjadi kondisi sebagai berikut :

1. Klien tidak dapat melakukan perbaikan atau tindakan perbaikan yang diambil tidak memadai; dalam batas waktu yang ditetapkan setelah dikeluarkan pemberitahuan pembekuan sertifikasi;

2. Klien tidak ingin memperbarui sertifikat;

3. Klien dinyatakan bangkrut.

4. Keputusan pencabutan oleh Direktur LPPOM MUI setelah mendapat persetujuan MUI.

5. Setelah ada keputusan pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJH menyiapkan Surat pemberitahuan kepada klien. Klien yang sertifikat halalnya dicabut, tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang menyesatkan terhadap status sertifikatnya serta tidak boleh menggunakan Logo Halal pada produk yang terkait sejak tanggal pemberitahuan pencabutan.

6. Kegiatan pembekuan dan/atau pencabuat sertifikasi dituliskan dalam Form Monitoring Pembekuan dan Pencabuatn Sertifikasi 

7. Setiap ada pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJH menginformasikan kepada bidang Informasi Halal dan Adm. Sertifikasi Halal untuk membuat publikasinya dalam website dan memperbaiki Database LPPOM MUI (Direktori Klien, Tanya Halal, dll).

8. Kepala Bidang Informasi Halal membuat publikasi terkait adanya pencabutan sertifikasi halal pada website dan tanya halal serta cari produk halal.

9. Kasubid Informasi Halal memperbaiki database LPPOM MUI yaitu Direktori Klien terkait adanya pencabutan sertifikasi halal.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalallppommuidkijakarta

#syaraturussertifikathalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal