SERTIFIKAT HALAL UMKM
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 17 Oktober 2019 lalu telah mewajibkan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bersertifikat halal.
Namun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir kebijakan yang mewajibkan sertifikasi halal pada produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memberatkan UMKM itu sendiri, sehingga pasar domestik kemudian dibanjiri oleh produk buatan UMKM luar.
Dengan adanya tambahan prosedur penerbitan label halal, beban biaya yang harus ditanggung para pelaku UMKM bakal semakin membesar. Padahal pelaku UMKM hanya sekitar 20%.
Apalagi, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Di mana, 60% ekonomi nasional ditopang oleh pelaku UMKM. Oleh karenanya, pemerintah diminta untuk lebih ikut terlibat di dalamnya.
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#sertifikathalaluntukcatering
#sertifikathalalusaha
#sertifikathalalwajib
#sertifikathalaluntuk ukm
#sertifikathalalumkm
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal
#urushalalmui
#urussertifikasihalal
#jasaurushalal
#urussertifikathalal
#caraurushalalmui
#carauruslabelhalal
#caraurussertifikathalalmui
#biayaurussertifikathalalmui
#jasaurussertifikathalal
#caraurussertifikathalal
#urusizinhalal
#biayaurushalalmui
#urussertifikathalalmui
#caraurushalal
#carauruslabelhalalmui
#syaraturussertifikathalal
#sertifikathalaldiindonesia
#sertifikathalallppommui
#sertifikathalaldicabut
#sertifikathalalindonesia
#sertifikathalalonline
#sertiikathalalyangdiakuimui
#sertifikathalal2021
#sertifikasihalal2021
#sertifikasihalalwajib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar