Jumat, 25 Juni 2021

CARA URUS HALAL MUI

CARA URUS HALAL MUI


Lokasi, Tempat dan Alat Proses Produk Halal:


1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. 

2) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

b. bebas dari najis; dan 

c. bebas dari Bahan tidak halal. 

3) Lokasi yang wajib dipisahkan yakni lokasi penyembelihan.

4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan meliputi tempat dan alat:

a. penyembelihan;

b. pengolahan;

c. penyimpanan;

d. pengemasan;

e. pendistribusian;

f. penjualan; dan

g. penyajian.

5) Tempat pengolahan wajib memisahkan antara:

a. penampungan Bahan;

b. penimbangan Bahan;

c. pencampuran Bahan;

d. pencetakan Produk; dan

e. pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.

6) Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#urussertifikathalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#caraurushalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia




JASA URUS HALAL

JASA URUS HALAL 


Berikut ini alur pengurusan Sertifikat Halal dari MUI:


1. Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen

3. Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

4. Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut

5. Memasukkan informasi detail perusahaan

6. Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi

7. Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

8. Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal

9. Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi

10. Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.

11. Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#urussertifikathalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#caraurushalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia




SERTIFIKASI HALAL

SERTIFIKASI HALAL 


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.


Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.


Syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air. 


Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.


Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#urussertifikathalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#caraurushalalmui

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia


URUS HALAL MUI

URUS HALAL MUI 


Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.


Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman Label Halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen.


Untuk produsen, Label Halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:


a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#urussertifikathalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#caraurushalalmui



#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia



 


URUS SERTIFIKAT HALAL

URUS SERTIFIKAT HALAL 


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.

Salah satu manfaat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal adalah akan memperlancar pemasaran. Sebab sertifikat adalah sebuah jaminan dari otoritas yang berwenang menguji halal tidaknya sebuah produk makanan, minuman, dan produk terkait.

Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di seluruh dunia. Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal adalah:

1. Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non-muslim lainnya.
2. Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
100% keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar / klien non-muslim.
3. Meningkatkan marketability produk di pasar / negara muslim.
4. Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
5. Peningkatan citra produk.


More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#urussertifikathalal
#urushalalmui
#urussertifikasihalal
#jasaurushalal
#caraurushalalmui


#sertifikathalalonline
#sertifikathalaluntukukm
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalaluntukcatering
#sertifikathalalukm
#sertifikathalalusaha
#sertifikathalalwajib
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal
#urussertifikasihalal
#jasaurushalal
#caraurushalalmui
#carauruslabelhalal
#caraurussertifikathalalmui
#biayaurussertifikathalalmui
#jasaurussertifikathalal
#caraurussertifikathalal
#urusizinhalal
#biayaurushalalmui
#urussertifikathalalmui
#caraurushalal
#carauruslabelhalalmui
#syaraturussertifikathalal
#sertifikathalaldiindonesia
#sertifikathalallppommui
#sertifikathalaldicabut
#sertifikathalalindonesia


Senin, 14 Juni 2021

SERTIFIKASI HALAL UNTUK UKM

SERTIFIKASI HALAL UNTUK UKM


Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. 

Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal

Prosedur Sertifikasi Halal :
Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.

Sertifikat dan logo halal MUI bisa dicabut karena beberapa alasan, antara lain:
1. Pihak klien tidak ingin memperbarui (re-sertifikasi) sertifikat halal.
2. Ketika menerima pemberitahuan pembekuan sertifikasi, pihak klien tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan sejak putusan dikeluarkan.
3. Pihak klien dinyatakan bangkrut atau pailit.

More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikathalal2021
#sertifikathalalwajib
#sertiikathalalyangdiakuimui
#sertifikathalalumkm
#sertifikathalalukm
#urushalalmui
#urussertifikasihalal
#jasaurushalal
#urussertifikathalal
#caraurushalalmui
#carauruslabelhalal
#caraurussertifikathalalmui
#biayaurussertifikathalalmui
#jasaurussertifikathalal
#caraurussertifikathalal
#urusizinhalal
#biayaurushalalmui
#urussertifikathalalmui
#caraurushalal
#carauruslabelhalalmui
#syaraturussertifikathalal
#sertifikathalaldiindonesia
#sertifikathalallppommui
#sertifikathalaldicabut
#sertifikathalalindonesia
#sertifikathalalonline
#sertifikathalaluntukukm
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalaluntukcatering
#sertifikathalalukm
#sertifikathalalusaha
#sertifikathalalwajib
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal




SERTIFIKAT HALAL UMKM

SERTIFIKAT HALAL UMKM


Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 17 Oktober 2019 lalu telah mewajibkan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bersertifikat halal.


Namun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir kebijakan yang mewajibkan sertifikasi halal pada produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memberatkan UMKM itu sendiri, sehingga pasar domestik kemudian dibanjiri oleh produk buatan UMKM luar.


Dengan adanya tambahan prosedur penerbitan label halal, beban biaya yang harus ditanggung para pelaku UMKM bakal semakin membesar. Padahal pelaku UMKM hanya sekitar 20%. 


Apalagi, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Di mana, 60% ekonomi nasional ditopang oleh pelaku UMKM. Oleh karenanya, pemerintah diminta untuk lebih ikut terlibat di dalamnya.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal2021

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalukm

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal




SERTIFIKAT HALAL YANG DIAKUI MUI

SERTIFIKAT HALAL YANG DIAKUI MUI


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal, mulai 17 Oktober 2019. Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.


Sebagai lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.


Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.


Syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air. 



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal2021

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalukm

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal




SERTIFIKAT HALAL WAJIB

SERTIFIKAT HALAL WAJIB


Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan tersebut.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pencantuman label halal pada setiap produk makanan harus dilaksanakan sehingga masyarakat mengetahui secara jelas sebelum membeli barang tersebut. Sebab, makanan tanpa memiliki label halal tersebut akan menimbulkan tanda tanya dan umat muslim juga akan menjadi risih sehingga harus dapat dihindari.


pengusaha dan industri makanan yang belum menempelkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melaksanakannya dengan cara melaporkan kepada lembaga yang berwenang tersebut.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal2021

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalukm

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal




SERTIFIKAT HALAL 2021

SERTIFIKAT HALAL 2021


Tata Cara Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal:

1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH. Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

data Pelaku Usaha (dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya);

nama dan jenis Produk (harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal);

daftar Produk dan Bahan yang digunakan (harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal). Namun tidak diperulkan bagi bahan yang berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan; atau dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan);

proses pengolahan Produk; dan

sistem jaminan produk halal.


2. BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal dalam   jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh BPJPH.

3. Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh Auditor Halal.

5. LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH 

6. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen kepada MUI dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan.

7. Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI. MUI mengkaji hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disampaikan oleh BPJPH melalui sidang fatwa halal.

8. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI diterima oleh BPJPH.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal2021

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalukm

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal



Selasa, 08 Juni 2021

SERTIFIKAT HALAL UMKM

SERTIFIKAT HALAL UMKM


Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 17 Oktober 2019 lalu telah mewajibkan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bersertifikat halal.


Namun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir kebijakan yang mewajibkan sertifikasi halal pada produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memberatkan UMKM itu sendiri, sehingga pasar domestik kemudian dibanjiri oleh produk buatan UMKM luar.


Dengan adanya tambahan prosedur penerbitan label halal, beban biaya yang harus ditanggung para pelaku UMKM bakal semakin membesar. Padahal pelaku UMKM hanya sekitar 20%. 


Apalagi, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Di mana, 60% ekonomi nasional ditopang oleh pelaku UMKM. Oleh karenanya, pemerintah diminta untuk lebih ikut terlibat di dalamnya.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertifikathalaluntuk ukm

#sertifikathalalumkm

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib



SERTIFIKAT HALAL UNTUK UKM

SERTIFIKAT HALAL UNTUK UKM


Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. 


Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.


Tujuan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal


Prosedur Sertifikasi Halal :

Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.


Sertifikat dan logo halal MUI bisa dicabut karena beberapa alasan, antara lain:

1. Pihak klien tidak ingin memperbarui (re-sertifikasi) sertifikat halal.

2. Ketika menerima pemberitahuan pembekuan sertifikasi, pihak klien tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan sejak putusan dikeluarkan.

3. Pihak klien dinyatakan bangkrut atau pailit.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertifikathalaluntuk ukm

#sertifikathalalumkm

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib





SERTIFIKAT HALAL WAJIB

SERTIFIKAT HALAL WAJIB


Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan tersebut.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pencantuman label halal pada setiap produk makanan harus dilaksanakan sehingga masyarakat mengetahui secara jelas sebelum membeli barang tersebut. Sebab, makanan tanpa memiliki label halal tersebut akan menimbulkan tanda tanya dan umat muslim juga akan menjadi risih sehingga harus dapat dihindari.


pengusaha dan industri makanan yang belum menempelkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melaksanakannya dengan cara melaporkan kepada lembaga yang berwenang tersebut.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertifikathalaluntuk ukm

#sertifikathalalumkm

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib






SERTIFIKAT HALAL USAHA

SERTIFIKAT HALAL USAHA


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.


Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.


Syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air. 


Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.


Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertifikathalaluntuk ukm

#sertifikathalalumkm

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib



SERTIFIKAT HALAL UNTUK CATERING

SERTIFIKAT HALAL UNTUK CATERING


Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Jika para pelaku usaha tidak benar-benar memahami proses sertifikasi halal, maka dalam proses audit akan ditemukan kekurangan yang harus diperbaiki. Sehingga proses sertifikasi halal akan semakin lama karena butuh waktu untuk memperbaikinya.

 

Maka harus ada proses edukasi yang baik terhadap para pelaku usaha. Supaya mereka memahami persyaratan dan proses sertifikasi halal dengan baik. Sehingga dapat mempersingkat waktu proses sertifikasi halal.


Selama proses sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan penelusuran terhadap bahan-bahan baku yang digunakan setiap produk yang diajukan sertifikat halalnya. Semakin sedikit dan gampang bahan baku yang digunakan, maka akan semakin cepat sertifikat itu keluar.


Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:

1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal

4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)

5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi

6. Pelaksanaan audit

7.  Melakukan monitoring pasca-audit

8.  Memperoleh Sertifikat halal


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertifikathalaluntuk ukm

#sertifikathalalumkm

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib