Alur Pengurusan Sertifikat Halal dari MUI
1.
Memenuhi
dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai
jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI
2.
Menerapkan
Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan
Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan
prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen
3.
Siapkan
dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen
bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram
alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan
halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal
4.
Registrasi
online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut
5.
Memasukkan
informasi detail perusahaan
6.
Melakukan
pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan
diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi
7.
Unggah
dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan
Halal (SJH)
8.
Auditor
LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI
akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi
halal
9.
Audit
dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah
disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk
yang disertifikasi
10. Para auditor akan mengadakan rapat
untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan
monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.
11. Setelah rapat auditor selesai dan
sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy
pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI
Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini
berlaku selama 2 tahun.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
#jasapirtbandung #jasapirtkediri #jasapirtbekasi
#jasapirtlamongan #jasapirtyogyakarta #jasapirtbogor
#jasapirtdepok #urusmuihalalaudit #jasahalalbpommui
#uruslabelhalalmuiasli #sertifikathalalmui
#halalfoodmui #jasahalalmuibandung
#jasahalalmuibogor #jasahalalmuibatam
#jasapirtlamongan #jasapirtyogyakarta #jasapirtbogor
#jasapirtdepok #urusmuihalalaudit #jasahalalbpommui
#uruslabelhalalmuiasli #sertifikathalalmui
#halalfoodmui #jasahalalmuibandung
#jasahalalmuibogor #jasahalalmuibatam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar