Kamis, 31 Oktober 2019

Perbedaan P-IRT, IZIN BPOM, MD, ML, dan SP

Perbedaan P-IRT, IZIN BPOM, MD, ML, dan SP

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin untuk industri skala rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat kepada indstri UKM atau rumahan.
Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:
-Susu dan hasil olahannya
-Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
-Makanan kaleng, makanan bayi
-Minuman beralkohol

MD (Makanan Dalam) adalah nomor izin untuk industri besar dan bersifat local yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.

ML (Makanan Luar) adalah nomor izin untuk industri besar dan bersifat impor yang dikeluarkan dari BPOM. Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML.

SP adalah Sertifikat Penyuluhan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan kepada pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan PIRT. Pengawasan juga dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar. Misalnya memastikan bahan yang digunakan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi.

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087

Rabu, 30 Oktober 2019

Cara Urus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)

Cara Urus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.
Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Tahap Pembuatan Izin PIRT:

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usahaPas Foto 3x4 dan 2x3Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.

3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

5.     Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087


Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT)

Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT)
Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.
Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Tahap Pembuatan Izin PIRT:

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usahaPas Foto 3x4 dan 2x3Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.

3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

5.     Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087


Mudahnya Mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Mudahnya Mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.
Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Tahap Pembuatan Izin PIRT:

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usahaPas Foto 3x4 dan 2x3Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.

3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

5.     Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087


Halal MUI Adalah

Halal MUI Adalah


Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan masyarakat.

Sebagai lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi UMKM wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Kepala BPJPH Kementerian Agama Sukoso mengatakan kewajiban ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087




Halal Menurut MUI

Halal Menurut MUI

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan masyarakat.

Sebagai lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi UMKM wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Kepala BPJPH Kementerian Agama Sukoso mengatakan kewajiban ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087


Halal Haram MUI

Halal Haram MUI

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan masyarakat.

Sebagai lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi UMKM wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Kepala BPJPH Kementerian Agama Sukoso mengatakan kewajiban ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087


Fatwa Halal MUI

Fatwa Halal MUI

Selama ini, Pimpinan LPPOM MUI ini menambahkan, Fatwa Halal MUI itu hanya bersifat rekomendasi bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini BPOM, untuk pencantuman label halal di kemasan produk yang diedarkan/dipasarkan di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal. Meski demikian, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan MUI berwenang menerbitkan fatwa dan menerbitkan sertifikasi auditor halal.

Lukman mengatakan semua produk yang terlampir di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH harus bersertifikasi halal. Hal tersebut dinilai Lukman berbeda dengan aturan sebelumnya, yang bersifat sukarela.
UU Jaminan Produk Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2019 menganut prinsip mandatory, sehingga pemerintah melalui UU tersebut menegaskan wajib sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, berupa produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan barang gunaan.

Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal mulai 17 Oktober 2019. Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087




Cek Sertifikat Halal

Cek Sertifikat Halal

Di era perdagangan bebas ini, sudah banyak sekali produk-produk luar yang tengah masuk ke Indonesia entah itu melewati distributor resmi maupun non-resmi. Ini merupakan sebuah peringatan, terutama bagi Anda yang beragama Muslim karena sebuah kehalalan bagi Anda adalah hal penting dan wajib diperhatikan.

Berikut cara mudah mengecek status kehalalan pada suatu produk:

•Cek Kehalalan melalui Situs MUI
Untuk mempermudah produsen maupun konsumen, MUI telah membuat situs sendiri khusus untuk Anda yang ingin mengecek status kehalalan sebuah produk ataupun keaslian sertifikat halal-nya ke website www.halalmui.org atau http://e-lppommui.org, kemudian masukkan pencarian dengan pilihan, nomor sertifikasi, nama produk atau merek dan nama produsen. Masukkan saja dan klik tombol “search”, dan akan tampil hasil pencarian.

•Cek Kehalalan melalui Aplikasi “Halal MUI”
Sebagai salah satu solusi untuk mempermudah Anda, MUI juga mengeluarkan Aplikasi “Halal MUI” yang bisa Anda unduh di Google Play Store untuk smartphone versi Android.

•Cek Kehalalan melalui Call Center LPPOM MUI
Jika anda masih kesulitan mengakses website atau mengunduh aplikasi Halal MUI, tidak perlu khawatir. LPPOM MUI juga menyediakan layanan Call Center dengan menghubungi 14056 untuk mengetahui tentang produk halal serta cara melakukan sertifikasi halal.

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087


#jasapirtbandung #jasapirtkediri #jasapirtbekasi
#jasapirtlamongan #jasapirtyogyakarta #jasapirtbogor
#jasapirtdepok #urusmuihalalaudit #jasahalalbpommui
#uruslabelhalalmuiasli #sertifikathalalmui
#halalfoodmui #jasahalalmuibandung
#jasahalalmuibogor #jasahalalmuibatam

Cek No Sertifikat Halal


Cek No Sertifikat Halal

Di era perdagangan bebas ini, sudah banyak sekali produk-produk luar yang tengah masuk ke Indonesia entah itu melewati distributor resmi maupun non-resmi. Ini merupakan sebuah peringatan, terutama bagi Anda yang beragama Muslim karena sebuah kehalalan bagi Anda adalah hal penting dan wajib diperhatikan.

Berikut cara mudah mengecek status kehalalan pada suatu produk:

·      Cek Kehalalan melalui Situs MUI
Untuk mempermudah produsen maupun konsumen, MUI telah membuat situs sendiri khusus untuk Anda yang ingin mengecek status kehalalan sebuah produk ataupun keaslian sertifikat halal-nya ke website www.halalmui.org atau http://e-lppommui.org, kemudian masukkan pencarian dengan pilihan, nomor sertifikasi, nama produk atau merek dan nama produsen. Masukkan saja dan klik tombol “search”, dan akan tampil hasil pencarian.

·      Cek Kehalalan melalui Aplikasi “Halal MUI”
Sebagai salah satu solusi untuk mempermudah Anda, MUI juga mengeluarkan Aplikasi “Halal MUI” yang bisa Anda unduh di Google Play Store untuk smartphone versi Android.

·      Cek Kehalalan melalui Call Center LPPOM MUI
Jika anda masih kesulitan mengakses website atau mengunduh aplikasi Halal MUI, tidak perlu khawatir. LPPOM MUI juga menyediakan layanan Call Center dengan menghubungi 14056 untuk mengetahui tentang produk halal serta cara melakukan sertifikasi halal.
  

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087