Senin, 31 Mei 2021

SERTIFIKAT HALAL ONLINE

SERTIFIKAT HALAL ONLINE


Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.


Semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 


Prosedur Sertifikasi Halal MUI :

1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal

4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)

5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi

6. Pelaksanaan audit

7.  Melakukan monitoring pasca-audit

8.  Memperoleh Sertifikat halal


Prosedur mendaftarkan produk bersertifikasi halal MUI secara online:

1. Mengikuti pelatihan agar memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000.

2. Pemohon harus menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Info lebih detail mengenai SJH bisa dilihat di situs www.halalmui.org.

3. Mempersiapkan dokumen-dokumen, antara lain:

1. Daftar produk,

2. Daftar bahan dan dokumen bahan,

3. Daftar penyembelih (khusus rumah pemotongan hewan),

4. Matriks produk,

5. Manual SJH,

6. Diagram alir proses produksi,

7. Daftar alamat fasilitas produksi,

8. Bukti sosialisasi kebijakan halal,

9. Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalallppommuidkijakarta

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal







SERTIFIKAT HALAL LPPOM MUI DKI JAKARTA

SERTIFIKAT HALAL LPPOM MUI DKI JAKARTA


HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2).


Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal berikut ini:


HAS 23000:1 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH)

1. Kebijakan Halal

2. Tim Manajemen Halal

3. Pelatihan dan Edukasi

4. Bahan

5. Produk

6. Fasilitas Produksi

7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

8. Kemampuan Telusur (Traceability)

9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

10. Audit Internal

11. Kaji Ulang Manajemen



Sumber : https://www.halalmui.org/mui14/main/page/persyaratan-sertifikasi-halal-mui


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalallppommuidkijakarta

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal







SERTIFIKAT HALAL LPPOM MUI

SERTIFIKAT HALAL LPPOM MUI


Sertifikat halal dan logo halal MUI merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk jualan anda.


Berikut prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia :


1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH


2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)


3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal


4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal


5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi


6. Pelaksanaan Audit


7. Melakukan Monitoring Pasca-audit


8. Memperoleh Sertifikat Halal


Untuk setiap produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal MUI, masa berlaku sertifikasi adalah 2 tahun. Klien wajib melakukan perpanjangan sertifikasi (re-sertifikasi) setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jika tidak, produk tersebut tidak lagi berhak mencantumkan logo halal MUI. 


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalallppommuidkijakarta

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal






SERTIFIKAT HALAL INDONESIA

SERTIFIKAT HALAL INDONESIA 


Halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. 


Indonesia memiliki lembaga yang menangani masalah agama islam, termasuk juga masalah produk halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). 


Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:

1. Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi

2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; darah hewan

3. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat Islam.

4. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.


Adapun wewenang LPPOM MUI sebagai  berikut.

 (1) Bekerja sama dengan Dewan Pemimpin Majelis Ulama Indonesia  dalam melaksanakan pembentukan lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik Majelis Ulama Indonesia Daerah.

(2) Mengadakan rapat kerja nasional sekurang-kurangnya dua tahun sekali; 

(3) Mengadakan kegiatan dalam rangka memasyarakatkan pangan halal kepada umat islam; 

(4) Mengundang para ahli untuk mendiskusikan suatu masalah yang berhubungan dengan pangan, obat-obatan, dan kosmetik.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalallppommuidkijakarta

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal




SERTIFIKAT HALAL DICABUT

SERTIFIKAT HALAL DICABUT


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.


Sertifikasi halal dapat dicabut apabila terjadi kondisi sebagai berikut :

1. Klien tidak dapat melakukan perbaikan atau tindakan perbaikan yang diambil tidak memadai; dalam batas waktu yang ditetapkan setelah dikeluarkan pemberitahuan pembekuan sertifikasi;

2. Klien tidak ingin memperbarui sertifikat;

3. Klien dinyatakan bangkrut.

4. Keputusan pencabutan oleh Direktur LPPOM MUI setelah mendapat persetujuan MUI.

5. Setelah ada keputusan pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJH menyiapkan Surat pemberitahuan kepada klien. Klien yang sertifikat halalnya dicabut, tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang menyesatkan terhadap status sertifikatnya serta tidak boleh menggunakan Logo Halal pada produk yang terkait sejak tanggal pemberitahuan pencabutan.

6. Kegiatan pembekuan dan/atau pencabuat sertifikasi dituliskan dalam Form Monitoring Pembekuan dan Pencabuatn Sertifikasi 

7. Setiap ada pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJH menginformasikan kepada bidang Informasi Halal dan Adm. Sertifikasi Halal untuk membuat publikasinya dalam website dan memperbaiki Database LPPOM MUI (Direktori Klien, Tanya Halal, dll).

8. Kepala Bidang Informasi Halal membuat publikasi terkait adanya pencabutan sertifikasi halal pada website dan tanya halal serta cari produk halal.

9. Kasubid Informasi Halal memperbaiki database LPPOM MUI yaitu Direktori Klien terkait adanya pencabutan sertifikasi halal.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalallppommuidkijakarta

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal



Senin, 17 Mei 2021

SERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA

SERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan tersebut.


Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.


Namun, mulai sekarang semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Dalam UU, BPJPH resmi beroperasi pada Kamis, 17 Oktober 2019. Ini sesuai pasal 67 dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang menyebutkan aturan harus berlaku lima tahun setelah UU ini disahkan.


Menurut pasal 42 dari UU Jaminan Produk Halal, sertifikat halal BPJPH berlaku selama empat tahun dan harus diperbarui tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.  Meski tanggal 17 Oktober aturan ini mulai dilaksanakan, ada grace period selama lima tahun untuk keperluan sosialisasi. Lebih lanjut, sertifikat halal MUI yang eksisting juga terus berlaku sampai masanya berakhir.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui





SERTIFIKAT HALAL MUI

SERTIFIKAT HALAL MUI


Di era perdagangan bebas ini, sudah banyak sekali produk-produk luar yang tengah masuk ke Indonesia entah itu melewati distributor resmi maupun non-resmi. Ini merupakan sebuah peringatan, terutama bagi Anda yang beragama Muslim karena sebuah kehalalan bagi Anda adalah hal penting dan wajib diperhatikan.


Berikut cara mudah mengecek status kehalalan pada suatu produk:


Cek Kehalalan melalui Situs MUI

Untuk mempermudah produsen maupun konsumen, MUI telah membuat situs sendiri khusus untuk Anda yang ingin mengecek status kehalalan sebuah produk ataupun keaslian sertifikat halal-nya ke website www.halalmui.org atau http://e-lppommui.org, kemudian masukkan pencarian dengan pilihan, nomor sertifikasi, nama produk atau merek dan nama produsen. Masukkan saja dan klik tombol “search”, dan akan tampil hasil pencarian.


Cek Kehalalan melalui Aplikasi “Halal MUI”

Sebagai salah satu solusi untuk mempermudah Anda, MUI juga mengeluarkan Aplikasi “Halal MUI” yang bisa Anda unduh di Google Play Store untuk smartphone versi Android.


Cek Kehalalan melalui Call Center LPPOM MUI

Jika anda masih kesulitan mengakses website atau mengunduh aplikasi Halal MUI, tidak perlu khawatir. LPPOM MUI juga menyediakan layanan Call Center dengan menghubungi 14056 untuk mengetahui tentang produk halal serta cara melakukan sertifikasi halal.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui




BIAYA URUS SERTIFIKAT HALAL

BIAYA URUS SERTIFIKAT HALAL


Dalam PP RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, menjelaskan:


1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan sertifikat halal bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan barang lainnya ini berdasarkan Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.


Pembiayaan mengurus sertifikat halal 2020 ini terbagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.

1. Level A: Level ini diperuntukkan untuk industri besar seperti perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B: Level ini untuk para industri kecil dengan jumlah karyawan berkisar antara 10 sampai 20 orang.

3. Level C: Level ini untuk usaha rumahan, yakni mereka yang memiliki industri dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang.


Jika perusahaan mempunyai outlet akan dikenakan biaya tambahan, dan jika ada penambahan produk/pengembangan usaha, juga akan dikenakan biaya tambahan.


Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui




SYARAT URUS SERTIFIKAT HALAL

SYARAT URUS SERTIFIKAT HALAL


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.


Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.


Syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air. 


Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.


Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui



CARA URUS SERTIFIKASI HALAL

CARA URUS SERTIFIKASI HALAL


Berikut beberapa keuntungan memiliki Sertifikasi Halal :


1. Produk Akan Memiliki Unique Selling Point (USP)

Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition merupakan salah satu konsep pemasaran yang membedakan produk Anda dengan pesaing lainnya.


2. Memiliki Kesempatan Meraih Pasar Halal Global

Ini lah yang menjadi kesempatan emas jika Anda mempunyai sertifikasi halal. Produk Anda akan semakin dipercaya dan dapat bersaing dalam pasar global.


3. Meningkatkan Kemampuan dalam Pemasaran di Pasar/Negara Muslim

Tidak perlu di Indonesia lagi. Negara muslim seperti Malaysia, Brunei Darussalam atau bahkan sampai benua Asia Timur sana bisa menjadi pasar dagang Anda.


4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikasi halal dapat menjadi jawaban sebagai jaminan penerapan standard yang sesuai dengan norma agama, industri, dan bisnis. Dengan pengusaha melakukan sertifikasi halal, maka konsumen menjadi lebih percaya terhadap kualitas produk halal tersebut karena penerapan standard yang terjamin.


5. Ibadah

Dengan melakukan sertifikasi halal, maka anda telah beribadah dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya dan membantu orang lain untuk turut menaati perintah Allah dan Rasul-Nya untuk mengikuti standard halal.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2021

#sertifikasihalal2021

#sertifikasihalalwajib

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui




Jumat, 07 Mei 2021

CARA URUS LABEL HALAL

CARA URUS LABEL HALAL 


Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.


Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman Label Halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen.


Untuk produsen, Label Halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:


a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#biayaurussertifikathalalmui

#caraurussertifikathalalmui

#carauruslabelhalal

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia





CARA URUS SERTIFIKAT HALAL MUI

CARA URUS SERTIFIKAT HALAL MUI


Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.


Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman Label Halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen.


Untuk produsen, Label Halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:


a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#biayaurussertifikathalalmui

#caraurussertifikathalalmui

#carauruslabelhalal

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia






BIAYA URUS SERTIFIKAT HALAL MUI

BIAYA URUS SERTIFIKAT HALAL MUI


Dalam PP RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, menjelaskan:


1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan sertifikat halal bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan barang lainnya ini berdasarkan Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.


Pembiayaan mengurus sertifikat halal 2020 ini terbagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.

1. Level A: Level ini diperuntukkan untuk industri besar seperti perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B: Level ini untuk para industri kecil dengan jumlah karyawan berkisar antara 10 sampai 20 orang.

3. Level C: Level ini untuk usaha rumahan, yakni mereka yang memiliki industri dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang.


Jika perusahaan mempunyai outlet akan dikenakan biaya tambahan, dan jika ada penambahan produk/pengembangan usaha, juga akan dikenakan biaya tambahan.


Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#biayaurussertifikathalalmui

#caraurussertifikathalalmui

#carauruslabelhalal

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia




CARA URUS SERTIFIKAT HALAL

CARA URUS SERTIFIKAT HALAL


Berikut ini alur pengurusan Sertifikat Halal dari MUI:

1. Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen
3. Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal
4. Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut
5. Memasukkan informasi detail perusahaan
6. Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi
7. Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)
8. Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal
9. Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi
10. Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.
11. Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.

More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasaurussertifikathalal
#caraurussertifikathalal
#biayaurussertifikathalalmui
#caraurussertifikathalalmui
#carauruslabelhalal
#sertifikathalalonline
#sertifikathalaluntukukm
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalaluntukcatering
#sertifikathalalukm
#sertifikathalalusaha
#sertifikathalalwajib
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal
#urushalalmui
#urussertifikasihalal
#jasaurushalal
#urussertifikathalal
#caraurushalalmui
#urusizinhalal
#biayaurushalalmui
#urussertifikathalalmui
#caraurushalal
#carauruslabelhalalmui
#syaraturussertifikathalal
#sertifikathalaldiindonesia
#sertifikathalallppommui
#sertifikathalaldicabut
#sertifikathalalindonesia




JASA URUS SERTIFIKAT HALAL

JASA URUS SERTIFIKAT HALAL


Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyeleggaraan Jaminan Produk Halal, Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.


Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. 


Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 


Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.


BPJPH berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

f. melakukan akreditasi terhadap LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH;

i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#biayaurussertifikathalalmui

#caraurussertifikathalalmui

#carauruslabelhalal

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia